skip to main |
skip to sidebar
Kriminalitas
KORD GITAR
Kriminalitas :. Berikut adalah Kriminalitas. Dan ulasan Kriminalitas ini adalah salah satu dari ribuan ulasan seputar gitar, lirik lagu, kord gitar lagu indonesia maupun barat. Semoga sajian "Kriminalitas" ini bermanfaat buat Anda semua.
Tersangka pelaku penabrak 12 orang hingga menewaskan 9 orang di antaranya, Afriani Susanti (29) diancam pasal berlapis karena mengendarai mobil dan memakai obat terlarang. Kejadian nahas di Jln. Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat itu menjadi peluru bagi Polri untuk semakin memerangi pelaku dan pengguna narkotika dan obat-obatan (narkoba). Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan itu kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/12) terpaut 2 kilometer dari lokasi kejadian.
Menurut dia, kasus yang tengah diselidiki Polda Metro Jaya itu kini bukan hanya mengarah pada kasus kecelakaan, melainkan juga mengarah kepada pemakaian obat terlarang oleh tersangka. "Semua masih pendalaman tapi sementara hasil pemeriksaan semua, pada saat mengemudi tidak membawa SIM. Solusinya ya adalah penyampaian, berulang-ulang tentang tentang bahaya narkoba," ujar Timur.
Sementara, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, polisi memastikan hukuman bagi AS maksimal hanya enam tahun. Meski AS telah menyebabkan tewasnya sembilan orang, namun polisi berpijak pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman itu dapat diperberat karena yang bersangkutan tengah menggunakan narkoba. Selain soal narkoba dan jumlah korban yang tewas, soal izin mengemudi juga dinilai bisa memperberat hukuman bagi AS.
"Ancamannya enam tahun di UU Lalu Lintas, tapi bisa saja tambah karena terpengaruh narkoba. Itu ancaman hukumannya segitu, tapi itu terserah hakim nanti. Pasal 310 UU No 22/2009 mengatakan begitu (ancaman hukuman 6 tahun-red)," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jln. Sudirman, Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan, AS sedang berada di bawah pengaruh narkoba ketika mengendarai mobil Daihatsu Xenia di Jln. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu (22/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika kendaraan melaju hingga kecepatan 100 kilometer per jam, AS tak dapat mengendalikan laju kendaraannya itu dan menabrak 12 pejalan kaki dan menewaskan sembilan orang di antaranya.